JIKA TERJADI PENYITAAN

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Yang dapat disita:
1.       Benda atau tagihan tersangka/terdakwa, yang seluruhnya atau sebagaian diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
2.      Benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana;
3.      Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
4.      Benda khusus yang dibuat untuk melakukan tindak pidana
5.      Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

Hak-hak Anda bila barang Anda disita
1.       Meminta ditunjukkan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penyitaan
2.      Meminta surat ijin penyitaan oleh Ketua pengadilan negeri setempat
3.      Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, ijin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri setempat tidak diperlukan. Bila hal ini terjadi Anda harus memastikan prosedur penggeledahan tanpa surat tersebut, yaitu:
ú         penyitaan hanya dapat dilakukan atas benda bergerak
ú         penyidik wajib segera melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan
4.      Anda berhak mendapat surat tanda penerimaan penyitaan
5.      Anda berhak untuk tidak menandatangani berita acara penyitaan, hal itu akan dicatat dengan menyebutkan alasannya
6.      Anda berhak untuk mendapat fotocopy/salinan dari berita acara penyitaan tersebut
7.      Anda berhak meminta pertanggungjawaban petugas yang berwenang bila terjadi suatu hal pada barang sitaan
8.     Anda berhak mendapat kembali barang sitaan bila perkara sudah diputus kecuali jika dalam putusan hakim benda itu dinyatakan akan dikembalikan kepada orang lain, dirampas untuk negara, dimusnahkan atau masih akan diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Beberapa hal yang harus diperhatikan jika barang Anda di sita:
1.       Benda sitaan tersebut tidak boleh digunakan oleh siapapun juga
2.      Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (RUPBASAN), kecuali benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan yang akan dirampas untuk digunakan bagi kepentingan negara atau dimusnahkan
3.      Benda sitaan tersebut tidak boleh dijual, kecuali benda yang cepat rusak atau membahayakan hingga tidak mungkin disimpan sampai ada putusan pengadilan atau benda yang biaya penyimpanannya terlalu tinggi. Khusus benda seperti ini maka diperbolehkan dilakukan pelelangan, uangnya akan dijadikan barang bukti dan sebisanya disisakan sebagian kecil dari benda itu.
4.      Penyitaan tidak dapat dilakukan terhadp surat/tulisan lain yang:
ú         bukan berasal dari tersangka/terdakwa, atau
ú         bukan ditujukan kepada tersangka/terdakwa, atau
ú         bukan milik terdakwa, atau
ú         bukan diperuntukkan bagi tersangka/terdakwa
ú         bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana
5.      Penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap surat/tulisan lain dari mereka yang menurut UU berkewajiban merahasiakannya tanpa persetujuan yang bersangkutan atau tanpa ijin khusus ketua pengadilan negeri setempat.

Bagaimana mempersoalkan penyitaan?
Tentu, Anda dapar mempersoalkan/menuntut sah tidaknya penyitaan dan meminta ganti rugi karena penyitaan tidak sah menurut hukum.
1.       Tuntutan dapat diajukan melalui proses praperadilan, tetapi ada kelemahan dalam aturannya yaitu walau untuk penyitaan yang tidak sah dan ganti ruginya dapat diajukan praperadilan, dalam pasal yang mengatur praperadilan itu sendiri tidak disebutkan tentang penyitaan.
2.      Tuntutan selain lewat praperadilan juga dapat diajukan di pengadilan tempat perkara pidananya disidangkan khusus untuk ganti rugi.

(pida)

Postingan Populer