JIKA ANDA DITANGKAP
PENANGKAPAN adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Jika Anda ditangkap :
1. Tetap tenang. Ditangkap tidak berart bahwa dunia sudah kiamat. Biasanya rasa ketakutan akan menyerang anda, tetapi Anda dapat mengurangi dan menghilangkannya dengan tetap berkonsentrasi mengingat kembali dengan baik peristiwa-peristiwa yang kira-kira ada hubungannya dengan penangkapan tersebut. Dan jangan biarkan kecemasan atau pikiran negatif Anda berjalan liar mencoba untuk membayangkan apa yang akan terjadi nanti.
2. Mintalah kepada keluarga, teman atau orang lain yang Anda jumpai, keterangan mengenai nama, alamat dan kesediaannya untuk menjadi saksi pada peristiwa penangkapan Anda. Ini penting untuk menjaga kemungkinan ternyata penangkapan tersebut adalah penangkapan yang illegal, salah tangkap atau penculikan. Dengan demikian Anda telah memiliki bekal untuk mempermasalahkan penangkapan ini nantinya.
3. Anda berhak meminta dan bertanya identitas petugas yang menangkap Anda tentang nama, pangkat, jabatannya serta instansinya. Jika penangkapan dilakukan dengan paksa, sehingga tidak memungkinkan Anda mengajukan pertanyaan-pertanyaan itu, tatap dan ingat betul ciri-ciri fisik (wajah, perawakan, warna kulit, tinggi dll) dari para penangkap.
4. Mintalah fotocopy atau salinan Surat Perintah Penangkapan Anda. Baca surat tersebut dengan teliti sampai memahaminya sampai benar. Pastikan pula tanggal surat penangkapan, karena tidak jarang tanggal dibuat mundur. Kemudian beri catatan pada beberapa bagian, lihatlah apakah benar identiitas Anda yang tercantum dalam surat perintah penangkapan tersebut. Bila benar catatlah identitas petugas tersebut, nama pangkat, jabatannya dan tempat kemana Anda akan dibawa. Usahakan agar catatan itu dapat segera disampaikan kepada teman atau keluarga yang sudah Anda hubungi saat itu.
5. Bila ada informasi/data yang keliru di dalam surat perintah penangkapan nyatakan keberatan Anda untuk ditangkap tetapi jangan menggunakan kekerasan. Oknum polisi dapat saja justru memancing tindakan itu dan mereka tentunya lebih menguasai teknik-teknik kekerasan, sehingga tindakkan kekerasan hanya akan membahayakan keselamatan Anda. Mekipun mungkin Anda merasa punya keterampilan bela diri yang lebih, Anda tidak perlu menggunakannya karena hal itu bisa dijadikan alasan baru untuk melakukan penangkapan tanpa prosedur.
6. Dalam penangkapan biasannya juga disertai dengan penggeledahan. Apabila petugas tidak memiliki surat perintah pengggeledahan barang-barang di rumah Anda, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, nyatakan keberatan untuk digeledah. Apabila kemudian petugas akan melakukan penyitaan, nyatakan juga keberatan Anda untuk disita, kalau tidak disertai surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat menyangkut penyitaan itu. Ingat, semua aktivitas kepolisian (penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan lain-lain) harus disertai dengan surat.
7. Tanyakan pada petugas yang menangkap Anda, kemana Anda akan dibawa dan bolehkah ditemani oleh keluarga, sahabat atau orang lain yang dapat menjadi saksi pada peristiwa penangkapan itu. Yakinkan para petugas yang menangkap Anda, bahwa hal tersebut hanyalah demi untuk melindungi tanggung jawab para petugas dan jaminan keamanan bagi Anda.
8. Mintalah untuk Anda dapat menelepon penasehat hukum Anda. Apabila ditolak, minta kepada keluarga, teman atau para saksi yang melihat pengkapanan Anda untuk melakukan hal itu. Beri alamat, nama, nomor telepon penasehat hukum, untuk memudahkan menghubunginya. Pemberitahuan kepada penasehat hukum, tentang peristiwa penangkapan Anda, harus dilengkapi dengan identitas petugas yang melakukan penangkapan dan tempat Anda akan dibawa.
9. Jangan pernah melawan para petugas secara fisik. Nyatakan saja bahwa Anda keberatan atas penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai denegan ketentuan hukum atau apabila Anda tidak diberitahukan tentang hak-hak hukum Anda. Selalulah mengikuti cara damai, tenang dengan menghindari kekerasan.
10. Jika para petugas yang menangkap Anda berpakaian sipil tetapi menolak memberikan identitasnya atau menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, tolaklah ajakan untuk pergi bersama mereka (ditangkap). Mintallah kepada mereka agar dapat menghubungi Kepolisian yang memberikan kewenangan kepada mereka, supaya memberikan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Tugas. Tolaklah bila Anda disuruh memakai tutup mata. Keharusan dari petugas yang menagkap adalah memakai pakaian seragam atau setidaknya memperlihatkan iidentitasnya sebagai petugas yang berwajib dan menghargai hak-hak Anda serta martabat Anda. Apabila petugas yang menangkap tidak jelas identitasnya dan menggunakan cara-cara damai, tenang dengan menghindari kekerasan.
11. Jika para petugas yang menangkap Anda berpakaian sipil tetapi menolak memberikan identitasnya atau menunjukan surat perintah penangkapan, tolaklah ajakan untuk pergi bersama mereka (ditangkap) mintalah kepada mereka agar dapat menghubungi kepolisian yang memberikan wewenang kepada mereka, supaya memberikan surat perintah penangkapan dan surat tugas. Tolaklah bila Anda disuruh memakai tutup mata. Keharusan dari petugas yang menangkap tidak jelas identitasnya dan menggunakan cara-cara kekerasan jangan mau bekerja sama, tetapi tidak juga melawan dengan kekerasan. Bila mereka memaksa Anda keluar dari rumah, berteriaklah untuk minta tolong agar tetangga atau orang disekitar anda mengetahui apa yang terjadi (sebab tidak menuntut kemungkinan petugas yang ingin menangkap dan membawa Anda adalah petugas gadungan). Ingatlah, setiap bentuk kekerasan, tekanan fisik dan semua perilaku oknum petugas itu harus Anda kemukakan pada kesempatan pertama dimuka Hakim saat persidangan di mulai.
12. Apabila diberitahu bahwa sebenarnya Anda bukan ditangkap tetapi hanya diundang untuk wawancara di kantor polisi, sampaikan bahwa Anda ingin berkonsultasi dahulu dengan penasehat hukum Anda. Setelah itu biarkan penasehat hukum Anda melakukan pembicaraan dengan para petugas untuk menetapkan hari, waktu, dan tempat wawancara (diperiksa). Apabila para petugas tidak mengijinkan Anda berkonsultasi dengan penasehat hukum Anda, tolaklah untuk pergi bersama petugas itu. Jika mereka memaksa untuk menangkap, gunakan petunjuk yang terdahulu.
13. Dalam undang-undang, dinyatakan bahwa Anda hanya dapat ditangkap bila ada Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (kecuali bila tertangkap tangan sebagaimana penjelasan terdahulu) . Dan bila Anda akan ditahan harus pula diberikan Surat Perintah Penahanan yang biasanya dikeluarkan instansi Kepolisian, Kejaksaan, dan badan Peradilan sesuai dengan masa tingkat pemeriksaannya.
Bila Anda ditangkap, Ingatlah
1. Walau Anda ditangkap, Anda belum berarti bersalah. Bersalah atau tidaknya itu ditentukan oleh Keputusan Hakim. Untuk itu Anda harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah (azas pra duga tak bersalah).
2. Penangkapan hanya dapat dilakukan oleh instansi Kepolisian kecuali dalam hal tertangkap tangan, dan hanya berlaku satu hari (1 X 24 jam). Lewat waktu tersebut Anda berstatus sebagai tahanan dan harus mendapat Surat Perintah Penahanan.
3. Kecuali dalam hal tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana, penangkapan harus disertai dengan syarat :
§ Dilakukan oleh aparat Kepolisian dengan membawa surat tugas
§ Aparat Kepolisian tersebut membawa identitas diri
§ Aparat Kepolisian tersebut membawa Surat Perintah Penangkapan, yang mencantumkan tentang identitas Anda, alasan penangkapan, uraian singkat tentang kejahatan yang dipersangkakan, tempat Anda akan diperiksa
Tanpa disertai syarat-syarat di atas Anda dapat :
§ Menolak ditahan
§ Bila ada oknum Kepolisian memaksa dengan ancaman kekerasan, turuti saja dan selanjutnya Anda dapat membuat surat protes atau mengajukan gugatan ganti kerugian dan rehabilitasi nama melalui acara pra-peradilan.
4. Dalam penangkapan setelah beberapa saat Anda ditangkap keluarga Anda berhak mendapat tembusan Surat Perintah Penangkapan dan keluarga Anda dapat mengupayakan penasehat hukum untuk mendampingi Anda. Informasi tambahan dalam penangkapan adalah :
§ Pada kasus pelanggaran tidak diperbolehkan diadakan penangkapan, kecuali bila Anda telah dipanggil sebanyak 2 kali dan tidak mengindahkannya.
§ Surat Perintah Penangkapan tidak ada bila Anda tertangkap tangan sedang melakukan kejahatan atau melarikan diri dari penjara/rutan.
Bila Anda merasa akan ditangkap secara tidak sah (diciduk), gunakanlah cara-cara pencegahan sberikut :
1. Jangan berpergian seorang diri, sebaiknya didampingi oleh teman atau keluarga. Pencidukan seringkali terjadi tanpa ada surat saksi yang melihat dan biasanya sudah direncanakan agar tidak disaksikan. Kalaupun ada saksi, mereka tidak dikenal sehingga sukar untuk mengetahui identitasnya atau diminta kesediaannya untuk menjadi saksi atas penculikan/pencidukan Anda.
2. Jangan berpergian ke tempat-tempat yang tidak diketahui oleh teman, keluarga atau pergi tanpa memberi pesan tentang kepergian Anda.
3. Jangan tinggal di rumah atau tempat-tempat lain sendirian.
4. Sampaikan pada keluarga atau teman Anda bahwa Anda mungkin akan diculik atau diciduk. Berikan pesan apa-apa yang harus dilakukan bila Anda diculik, dan siapa-siapa yang harus segera dihubungi untuk mendapatkan pertolongan serta cara-cara untuk menjumpai mereka dan tempat Anda berada atau dapat dijumpai.
5. Sebelum berpergian keluar, sampaikan pada keluarga atau teman, kemana Anda akan pergi, alasan pergi, berapa lama, serta kemudian pesankan juga apa yang harus dilakukan apabila Anda tidak kembali sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan.
6. Pada waktu Anda berpergian keluar, bawalah selalu Kartu Identitas Anda, dan jangan membawa barang-barang yang dapat merugikan Anda sendiri (benda-benda tajam, alat peledak, obat-obatan terlarang) yang dapat menunjukkan bukti permulaan adanya tindak pidana.
7. Ketika Anda ditangkap tanpa Surat Penangkapan atau tanpa identitas yang jelas siapa yang menangkap Anda, cari atau usahakan ada orang yang dapat mengetahui penangkapan itu dan beri informasi ciri-ciri pihak yang menangkap Anda. Buatlah teriakan atau perbuatan tertentu yang dapat menarik perhatian khalayak pada peristiwa penangkapan Anda seperti tersebut di atas. Upayakan agar khalayak ramai dapat mengetahui diri Anda dan pihak yang menangkap Anda.
8. Penculikan atau pencidukan akan dapat dicegah dan diatasi apabila ada seseorang, teman atau keluarga Anda yang dapat mendampingi dan mengikuti kemana Anda akan dibawa atau ke tempat Anda ditahan. Kemudian sesegera mungkin, harus ada orang yang menghubungi penasehat hukum atau tokoh masyarakat (guru, ulama, ketua RT/RW, pemimpin informal, dll) yang kemudian akan mencoba untuk menjumpai Anda secepatnya.
INGAT ! Perbedaan antara penculikan dan penangkapan adalah ada tidak surat. Jika tidak ada surat penangkapan maka itu adalah penculikan. Penangkapan tanpa surat hanya dapat dilakukan apabila Anda tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana.
(pida)