JIKA ANDA DIGELEDAH
Di dalam KUHAP, dikenal 2 (dua) jenis penggeledahan, yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.
PENGGELEDAHAN RUMAH adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
PENGGELEDAHAN BADAN adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Jika Anda digeledah:
1. Pastikan bahwa orang yang hendak menggeledah adalah petugas kepolisian. Tanyakan nama, dari kepolisian mana, untuk tujuan apa dan sebagainya. Hal ini untuk memastikan bahwa orang yang datang tersebut bukanlah polisi gadungan, atau mungkin saja penjahat.
2. Anda harus menanyakan kepada petugas, apakah penggeledahan tersebut memiliki surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri. Apabila tidak ada surat ijin dari Ketua Pengadilan maka Anda berhak untuk menolak penggeledahan.
3. Pada saat petugas polisi masuk ke dalam rumah, penggeledahan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Apabila Anda menolak penggeledahan, namun polisi memaksa untuk tetap melakukan penggeledahan maka penggeledahan harus disaksikan oleh Kepala Desa atau ketua lingkungan (RT atau RW) dengan 2 (dua) orang saksi.
4. Bahwa paling lambat 2 (dua) hari setelah penggeledahan, Anda berhak untuk mendapatkan berita acara penggeledahan.
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan :
1. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
2. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
3. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
4. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
INGAT!!! jika polisi tidak dapat menunjukkan surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri, penggeledahan tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan.
Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap benda-benda yang diduga berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, penggeledahan harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.
(pida)