DITUDUH MENCEMARKAN NAMA BAIK
Saya adalah ketua LSM yang
memiliki program pendidikan masyarakat desa Wonosari di Pasuruan. Kami telah
melaksanakan program ini selama 3 tahun terakhir. Selama menjalankan program
ini, kami banyak sekali melakukan interaksi dengan masyarakat desa, sehingga
kami menangkap bahwa persoalan di desa Wonosari tidak hanya persoalan
pendidikan, namun juga persoalan kesehatan, hukum dan perekonomian. Dari
interaksi tersebut kami membuat semacam tabulasi persoalan desa. Kami berencana
mengajukan hearing di DPRD Pasuruan. Permintaan kami dipenuhi, DPRD mengundang
kami untuk hearing bersama anggota DPRD, kepala dinas pendidikan, Kepala Dinas
Kesehatan dan Kepala Dinas UKM.
Selain dari LSM, Saya juga mengajak beberapa perwakilan dari kader-kader guru produk dari program pendidikan kami. Pada saat hearing kami menyampaikan beberapa persoalan mendasar yang kami temui di desa Wonosari. Kader guru LSM yang bernama Lusi menyampaikan persoalan kesehatan, yakni masih adanya praktek pungutan pelayanan kesehatan di puskesmas Wonosari. Pernyataan ini tentu mengagetkan peserta forum terutama Kepala Dinas Kesehatan. Beberapa anggota DPRD pun juga merespon masalah ini. Kepala Dinas Kesehatan berjanji akan melakukan pemeriksaan dan menegur pihak-pihak yang terlibat. Dalam pertemuan tersebut, LSM melakukan notulensi.
Beberapa hari kemudian, Marni penanggung jawab Puskesmas wonosari diketahui telah melaporkan Lusi ke Polres Pasuruan atas pencemaran nama baik. Nampaknya Marni mendapat teguran/peringatan dari Kepala Dinas Kesehatan atas praktek pungli di Puskesmas Wonosari.
Selain dari LSM, Saya juga mengajak beberapa perwakilan dari kader-kader guru produk dari program pendidikan kami. Pada saat hearing kami menyampaikan beberapa persoalan mendasar yang kami temui di desa Wonosari. Kader guru LSM yang bernama Lusi menyampaikan persoalan kesehatan, yakni masih adanya praktek pungutan pelayanan kesehatan di puskesmas Wonosari. Pernyataan ini tentu mengagetkan peserta forum terutama Kepala Dinas Kesehatan. Beberapa anggota DPRD pun juga merespon masalah ini. Kepala Dinas Kesehatan berjanji akan melakukan pemeriksaan dan menegur pihak-pihak yang terlibat. Dalam pertemuan tersebut, LSM melakukan notulensi.
Beberapa hari kemudian, Marni penanggung jawab Puskesmas wonosari diketahui telah melaporkan Lusi ke Polres Pasuruan atas pencemaran nama baik. Nampaknya Marni mendapat teguran/peringatan dari Kepala Dinas Kesehatan atas praktek pungli di Puskesmas Wonosari.
Apakah kebebasan pendapat di
gedung DPRD dapat dijadikan obyek pelaporan pidana?
Jawaban:
Secara normatif, pencemaran
nama baik tidak dibatasi dimana tindak pidana tersebut dilakukan, artinya
dimana pun tindak pidana pencemaran nama baik itu dilakukan, dengan catatan
semua unsurnya terpenuhi, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal ini. Pasal ini
memang cukup kontroversial, karena dalam beberapa kasus, pasal ini banyak
digunakan untuk menjerat aktivis-aktivis yang vokal.
Delik pencemaran nama baik
diatur dalam pasal 310. Secara normatif, Marni sebagai orang merasa namanya
dicemarkan di depan forum hearing tersebut memiliki hak untuk mengadukan bahwa
nama baiknya telah dicemarkan oleh Lusi. Namun pada ayat 3 pasal 310 disebutkan
bahwa jika perbuatan ‘pencemaran’ tersebut dilakukan demi kepentingan umum maka
hal tersebut bukan tindak pindana pencemaran.
Apakah forum dialog/hearing di
DPRD adalah untuk kepentingan umum, saya pikir itu termasuk. Karena di
kapasitas Lusi dalam forum tersebut adalah aktivis yang hendak menyampaikan
keluhan atau aspirasi masyarakat tentang permasalahan-permasalahan yang ada,
tidak terbatas pada persoalan pelayanan kesehatan saja. Sehingga patut di duga
bahwa apa yang dilakukan Lusi adalah bukan untuk menyerang atau mencemari nama
baik Marni, tapi untuk perbaikan pelayanan terhadap masyarakat/umum.
Namun tentu saja untuk
membuktikan klausul demi kepentingan umum akan dibuktikan di dalam persidangan.
Kecuali, secara suka rela Marni melakukan pencabutan pengaduan maka proses
tidak dapat dilanjutkan karena delik 310 adalah delik aduan.
Tidak perlu kuatir, teruskan
aktivitas pendampingan terhadap masyarakat. Pasal 310 memang biasa digunakan
untuk menekan para aktivis untuk tidak bersikap kritis. Selamat berjuang.
(pida)