DITUDUH MENCEMARKAN NAMA BAIK

Pertanyaan:
Saya adalah ketua LSM yang memiliki program pendidikan masyarakat desa Wonosari di Pasuruan. Kami telah melaksanakan program ini selama 3 tahun terakhir. Selama menjalankan program ini, kami banyak sekali melakukan interaksi dengan masyarakat desa, sehingga kami menangkap bahwa persoalan di desa Wonosari tidak hanya persoalan pendidikan, namun juga persoalan kesehatan, hukum dan perekonomian. Dari interaksi tersebut kami membuat semacam tabulasi persoalan desa. Kami berencana mengajukan hearing di DPRD Pasuruan. Permintaan kami dipenuhi, DPRD mengundang kami untuk hearing bersama anggota DPRD, kepala dinas pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas UKM.

Selain dari LSM, Saya juga mengajak beberapa perwakilan dari kader-kader guru produk dari program pendidikan kami. Pada saat hearing kami menyampaikan beberapa persoalan mendasar yang kami temui di desa Wonosari. Kader guru LSM yang bernama Lusi menyampaikan persoalan kesehatan, yakni masih adanya praktek pungutan pelayanan kesehatan di puskesmas Wonosari. Pernyataan ini tentu mengagetkan peserta forum terutama Kepala Dinas Kesehatan. Beberapa anggota DPRD pun juga merespon masalah ini. Kepala Dinas Kesehatan berjanji akan melakukan pemeriksaan dan menegur pihak-pihak yang terlibat. Dalam pertemuan tersebut, LSM melakukan notulensi.


Beberapa hari kemudian, Marni penanggung jawab Puskesmas wonosari diketahui telah melaporkan Lusi ke Polres Pasuruan atas pencemaran nama baik. Nampaknya Marni mendapat teguran/peringatan dari Kepala Dinas Kesehatan atas praktek pungli di Puskesmas Wonosari.

Apakah kebebasan pendapat di gedung DPRD dapat dijadikan obyek pelaporan pidana?

Jawaban:
Secara normatif, pencemaran nama baik tidak dibatasi dimana tindak pidana tersebut dilakukan, artinya dimana pun tindak pidana pencemaran nama baik itu dilakukan, dengan catatan semua unsurnya terpenuhi, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal ini. Pasal ini memang cukup kontroversial, karena dalam beberapa kasus, pasal ini banyak digunakan untuk menjerat aktivis-aktivis yang vokal.

Delik pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310. Secara normatif, Marni sebagai orang merasa namanya dicemarkan di depan forum hearing tersebut memiliki hak untuk mengadukan bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh Lusi. Namun pada ayat 3 pasal 310 disebutkan bahwa jika perbuatan ‘pencemaran’ tersebut dilakukan demi kepentingan umum maka hal tersebut bukan tindak pindana pencemaran.

Apakah forum dialog/hearing di DPRD adalah untuk kepentingan umum, saya pikir itu termasuk. Karena di kapasitas Lusi dalam forum tersebut adalah aktivis yang hendak menyampaikan keluhan atau aspirasi masyarakat tentang permasalahan-permasalahan yang ada, tidak terbatas pada persoalan pelayanan kesehatan saja. Sehingga patut di duga bahwa apa yang dilakukan Lusi adalah bukan untuk menyerang atau mencemari nama baik Marni, tapi untuk perbaikan pelayanan terhadap masyarakat/umum.

Namun tentu saja untuk membuktikan klausul demi kepentingan umum akan dibuktikan di dalam persidangan. Kecuali, secara suka rela Marni melakukan pencabutan pengaduan maka proses tidak dapat dilanjutkan karena delik 310 adalah delik aduan.

Tidak perlu kuatir, teruskan aktivitas pendampingan terhadap masyarakat. Pasal 310 memang biasa digunakan untuk menekan para aktivis untuk tidak bersikap kritis. Selamat berjuang.

(pida)

Postingan Populer