DITANGKAP KARENA GUBAL CENDANA
Saya memiliki rekan kerja yang
bernama Anes di NTT yang selama ini memasok hasil bumi dari NTT untuk saya jual
kembali di Semarang. Barang yang biasa dia kirim adalah kemiri dan asam.
Apabila memungkinkan, dia mengirimkan ranting-ranting cendana/gubal cendana
yang biasa dipergunakan untuk industri obat nyamuk bakar. Bisnis ini telah
berjalan paling tidak 2 tahun terakhir.
Namun pada saat dia mengirimkan barang gubal cendana pada 3 bulan yang lalu, barang kiriman tersebut terkena razia bea cukai pelabuhan Tanjung Perak karena diduga pengiriman tersebut dilakukan secara illegal/tanpa diserta dengan dokumen pengiriman yang sesuai. Pada saat itu Anes memiliki dokumen barang berupa SKAU resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan NTT. Dokumen SKAU ini juga telah biasa dikeluarkan pemerintah NTT untuk pengiriman gubal cendana maupun hasil bumi lainnya, hal mana telah diatur dalam Perda NTT. Barang-barang gubal cendana sebanyak 3 ton disita polisi bersama kontainer pengangkutnya, sedangkan Anes tidak dilakukan penahanan.
5 bulan kemudian YHN kembali mengirimkan gubal cendana kepada saya melalui pelabuhan Tanjung Perak, dan tidak menemui masalah sama sekali, hingga kiriman sampai kepada saya di Semarang.
Namun pada saat dia mengirimkan barang gubal cendana pada 3 bulan yang lalu, barang kiriman tersebut terkena razia bea cukai pelabuhan Tanjung Perak karena diduga pengiriman tersebut dilakukan secara illegal/tanpa diserta dengan dokumen pengiriman yang sesuai. Pada saat itu Anes memiliki dokumen barang berupa SKAU resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan NTT. Dokumen SKAU ini juga telah biasa dikeluarkan pemerintah NTT untuk pengiriman gubal cendana maupun hasil bumi lainnya, hal mana telah diatur dalam Perda NTT. Barang-barang gubal cendana sebanyak 3 ton disita polisi bersama kontainer pengangkutnya, sedangkan Anes tidak dilakukan penahanan.
5 bulan kemudian YHN kembali mengirimkan gubal cendana kepada saya melalui pelabuhan Tanjung Perak, dan tidak menemui masalah sama sekali, hingga kiriman sampai kepada saya di Semarang.
Tetapi setahun sejak razia bea
cukai, Anes menerima surat panggilan dari POLDA Jatim. Anes beritikad baik memenuhi
panggilan tersebut karena berpikir kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun
tapi terkatung-katung tidak jelas. Dia ingin menyelesaikan masalah ini.
Sesampainya di Polda Jatim, ternyata Anes dikenakan tahanan. Persoalan
pengiriman gubal cendana 1 tahun yang lalu mengantarkan di ke tahanan.
Dokumen apa yang seharusnya
dimiliki untuk pengiriman gubal cendana atau hasil bumi? Apakah kasus YHN dapat
dikategorikan sebagai illegal logging? Apakah YHN dapat dikenai pertanggung
jawaban hukum, padahal dokumen SKAU dikeluarkan secara resmi oleh Pemda NTT?
Jawaban:
Kita tahu, persoalan illegal
loging memang menjadi atensi kepolisian sejak 5 tahun terakhir, disamping
narkoba dan perjudian. Illegal loging tidak saja merugikan negara karena
berkurangnya pemasukan negara, illegal loging juga berdaampak pada rusaknya
lingkungan hidup. artinya memang penanganan illegal loging dalam beberapa hal
memiliki standar yang lumayan ketat, walaupun hal ini tidak menjamin bahwa
illegal loging dapat diberantas. Buktinya, hutan-hutan kita banyak dijarah
secara brutal, tanpa ada bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kasus Saudara menurut saya
sangat menarik karena, paling tidak dari yang Bapak sampaikan, hampir tidak ada
unsur illegal loging karena kayu/gubal cendana diperoleh dari hutan rakyat,
memiliki dokumen resmi dari pemerinta setempat.
Sejauh sepengetahuan saya,
gubal cendana tidak dapat dikualifikasi sebagai kayu, karena ia hanya
limbah/buangan dari kayu cendana dan nilai ekonomisnya sangat rendah. Gubal
cendana lebih tepat dikualifikasikan sebagai hasil bumi, walaupun secara fisik,
gubal cendana adalah berupa kayu.
Dalam dokumentasi
pengirimannya, gubal cendana semestinya memang bukan menggunakan SKAU, tetapi
SKAU HHBK KR. Unikanya dokumentasi yang dimiliki oleh Anes yakni SKAU adalah
resmi dikeluarkan oleh Pemerintah daerah NTT, artinya SKAU tersebut adalah
resmi/legal, artinya bukan palsu dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Ada kemungkinan, pemerintah NTT memiliki regulasi yang sedikit berbeda dengan
daerah-daerah lain.
Kalaupun hal ini dianggap
sebagai sebuah kesalahan, Anes tidak dapat dianggap telah melakukan sesuatu
yang illegal. Justru Anes adalah korban dari perbedaan regulasi perijinan di
tingkat Pemda NTT dan kepolisian.
Singkatnya, saya tidak melihat
terdapat unsur illegal loging pada kasus Anes ini, tetapi hanya persoalan
administrasi, sehingga semestinya Anes tidak dapat dipidanakan. Kecuali
terdapat suatu dugaan bahwa Anes telah memalsukan dokumen SKAU, atau telah
memberikan informasi/data yang salah dalam penerbitan SKAU. Hal ini perlu
dibuktikan di persidangan. Namun jika polisi tidak menemukan indikasi
pemalsuan, seharusnya mekanisme penyelesaian dapat dilakukan secara politik.
Bahwa Pemda NTT harus memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya kepada penegak
hukum di Surabaya, tentang mekanisme yang berlaku di NTT. Jika memang terdapat
regulasi yang bertentangan maka, Pemda NTT harus segera melakukan perubahan
serta melakukan upaya-upaya sosialisasi yang memadai.
Terima kasih.
(pida)