DITANGKAP KARENA GUBAL CENDANA

Pertanyaan:
Saya memiliki rekan kerja yang bernama Anes di NTT yang selama ini memasok hasil bumi dari NTT untuk saya jual kembali di Semarang. Barang yang biasa dia kirim adalah kemiri dan asam. Apabila memungkinkan, dia mengirimkan ranting-ranting cendana/gubal cendana yang biasa dipergunakan untuk industri obat nyamuk bakar. Bisnis ini telah berjalan paling tidak 2 tahun terakhir.

Namun pada saat dia mengirimkan barang gubal cendana pada 3 bulan yang lalu, barang kiriman tersebut terkena razia bea cukai pelabuhan Tanjung Perak karena diduga pengiriman tersebut dilakukan secara illegal/tanpa diserta dengan dokumen pengiriman yang sesuai. Pada saat itu Anes memiliki dokumen barang berupa SKAU resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan NTT. Dokumen SKAU ini juga telah biasa dikeluarkan pemerintah NTT untuk pengiriman gubal cendana maupun hasil bumi lainnya, hal mana telah diatur dalam Perda NTT. Barang-barang gubal cendana sebanyak 3 ton disita polisi bersama kontainer pengangkutnya, sedangkan Anes tidak dilakukan penahanan.


5 bulan kemudian YHN kembali mengirimkan gubal cendana kepada saya melalui pelabuhan Tanjung Perak, dan tidak menemui masalah sama sekali, hingga kiriman sampai kepada saya di Semarang.

Tetapi setahun sejak razia bea cukai, Anes menerima surat panggilan dari POLDA Jatim. Anes beritikad baik memenuhi panggilan tersebut karena berpikir kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun tapi terkatung-katung tidak jelas. Dia ingin menyelesaikan masalah ini. Sesampainya di Polda Jatim, ternyata Anes dikenakan tahanan. Persoalan pengiriman gubal cendana 1 tahun yang lalu mengantarkan di ke tahanan.

Dokumen apa yang seharusnya dimiliki untuk pengiriman gubal cendana atau hasil bumi? Apakah kasus YHN dapat dikategorikan sebagai illegal logging? Apakah YHN dapat dikenai pertanggung jawaban hukum, padahal dokumen SKAU dikeluarkan secara resmi oleh Pemda NTT?

Jawaban:
Kita tahu, persoalan illegal loging memang menjadi atensi kepolisian sejak 5 tahun terakhir, disamping narkoba dan perjudian. Illegal loging tidak saja merugikan negara karena berkurangnya pemasukan negara, illegal loging juga berdaampak pada rusaknya lingkungan hidup. artinya memang penanganan illegal loging dalam beberapa hal memiliki standar yang lumayan ketat, walaupun hal ini tidak menjamin bahwa illegal loging dapat diberantas. Buktinya, hutan-hutan kita banyak dijarah secara brutal, tanpa ada bisa dimintai pertanggungjawaban.

Kasus Saudara menurut saya sangat menarik karena, paling tidak dari yang Bapak sampaikan, hampir tidak ada unsur illegal loging karena kayu/gubal cendana diperoleh dari hutan rakyat, memiliki dokumen resmi dari pemerinta setempat.

Sejauh sepengetahuan saya, gubal cendana tidak dapat dikualifikasi sebagai kayu, karena ia hanya limbah/buangan dari kayu cendana dan nilai ekonomisnya sangat rendah. Gubal cendana lebih tepat dikualifikasikan sebagai hasil bumi, walaupun secara fisik, gubal cendana adalah berupa kayu.

Dalam dokumentasi pengirimannya, gubal cendana semestinya memang bukan menggunakan SKAU, tetapi SKAU HHBK KR. Unikanya dokumentasi yang dimiliki oleh Anes yakni SKAU adalah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah daerah NTT, artinya SKAU tersebut adalah resmi/legal, artinya bukan palsu dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Ada kemungkinan, pemerintah NTT memiliki regulasi yang sedikit berbeda dengan daerah-daerah lain.

Kalaupun hal ini dianggap sebagai sebuah kesalahan, Anes tidak dapat dianggap telah melakukan sesuatu yang illegal. Justru Anes adalah korban dari perbedaan regulasi perijinan di tingkat Pemda NTT dan kepolisian.

Singkatnya, saya tidak melihat terdapat unsur illegal loging pada kasus Anes ini, tetapi hanya persoalan administrasi, sehingga semestinya Anes tidak dapat dipidanakan. Kecuali terdapat suatu dugaan bahwa Anes telah memalsukan dokumen SKAU, atau telah memberikan informasi/data yang salah dalam penerbitan SKAU. Hal ini perlu dibuktikan di persidangan. Namun jika polisi tidak menemukan indikasi pemalsuan, seharusnya mekanisme penyelesaian dapat dilakukan secara politik. Bahwa Pemda NTT harus memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya kepada penegak hukum di Surabaya, tentang mekanisme yang berlaku di NTT. Jika memang terdapat regulasi yang bertentangan maka, Pemda NTT harus segera melakukan perubahan serta melakukan upaya-upaya sosialisasi yang memadai.
Terima kasih.

(pida)

Postingan Populer