DIPAKSA MEGAKU MENCURi (2)
Istri saya, LS, sudah 3 bulan
ini bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Lamongan. 2 minggu yang lalu LS
dilaporkan majikannya ke Polsek Kembangbau karena tuduhan pencurian. LS dituduh
mengambil HP milik majikan. Di ruang tahanan, LS bercerita kepada saya bahwa ia
tidak mencuri HP milik majikan. Ia mengatakan mengambil HP itu karena ia
melihat HP itu sudah lama tidak dipergunakan karena rusak. Ia bermaksud untuk
diservis dan akan digunakannya, karena ia tidak punya HP.
Dalam pemeriksaan di Polsek Kembangbau, ia dipaksa oleh penyidik untuk mengakui juga melakukan pencurian perhiasan dan uang milik majakannya. Karena tidak pernah melakukannya, ia membatahnya. Namun penyidik terus memaksa LS dengan bentakan hingga menendang kaki LS hingga mengalami luka memar.
Dalam pemeriksaan di Polsek Kembangbau, ia dipaksa oleh penyidik untuk mengakui juga melakukan pencurian perhiasan dan uang milik majakannya. Karena tidak pernah melakukannya, ia membatahnya. Namun penyidik terus memaksa LS dengan bentakan hingga menendang kaki LS hingga mengalami luka memar.
Apakah tindakan penyidik melakukan
pemaksaan terhadap LS dapat dibenarkan? apakah LS dapat dikatakan mencuri?
Jawaban:
Saya sangat prihatin dengan
kasus yang dialami istri Anda. Hal ini menunjukkan bahwa polisi kita masih
gemar melakukan kekerasan dalam penegakan hukum, hal ini sama sekali tidak
dapat dibenarkan.
Sistem pembuktian yang berlaku
di Indonesia tidak berorientasi pada pengakuan tersangka, tetapi melalui
alat-alat bukti yang lain. Tidak semestinya polisi melakukan pemaksaan apalagi
menggunakan cara-cara kekerasan.
Anda bisa segera melaporkan
hal ini ke P3D Polres Lamongan atau langsung ke Bid. Propam Polda Jatim atas
tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut dengan membawa
bukti-bukti, misalnya foto, rekaman atau lain-lain yang menunjukkan bahwa
kekerasan tersebut benar-benar terjadi.
Mengenai HP, bagaimanapun juga
hal tersebut dapat dikenakan sebagai tindak pidana pencurian. Rusaknya HP tidak
menjadikan pencurian menjadi dibenarkan, oleh karenanya di dalam persidangan
akan dibuktikan apakah istri anda benar melakukan pencurian tersebut atau
tidak.
Tentu nilai obyek curian akan
mempengaruhi besar kecilnya hukuman. Mudah-mudahan Anda dan istri dapat
mengambil hikmah dari persoalan ini
(pida)