PROBLEMATIKA ETIK PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023

Meskipun memiliki substansi permohonan yang nyaris sama, dari 5 (lima) permohonan judicial review yang diajukan, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya hanya mengabulkan 1 (satu) permohonan yakni permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru, yang pada pokoknya Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat untuk dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden adalah yang berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Diterimanya 1 (satu) permohonan tersebut mengakibatkan penolakan terhadap 4 (empat) permohonan lainnya menjadi tidak ada artinya.

Postingan Populer